>>>>>>
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari
dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau
email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum Wr. Wb. Dr. KH. Imam Ghazali Said yang saya hormati, kenalkan nama saya Edy Heriyanto dari Palembang. Saya mohon penjelasannya soal pernikahan.
Kasus yang saya alami begini, jika ada dua kakek, mereka adalah kakak beradik dan saudara kandung. Apakah boleh cucu-cucu dari kedua kakek yang bersaudara kandung itu saling menikah.
Terima kasih atas penjelasannya.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Waalaikummusalam Wr.Wb.
(Edy Heriyanto – Palembang)
Jawaban:
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Waalaikummusalam Wr.Wb. Bapak Edy yang saya hormati, terima kasih atas kepercayaannya mau menanyakan soal itu pada saya.
Jika yang dimaksud perkawinan antar cucu; misalnya Ahmad (laki-laki) adalah cucu dari Sarijo. Kemudian adik kandung Sarijo yang bernama Marijan punya cucu bernama Fatimah (perempuan). Maka dalam hukum Islam Ahmad boleh kawin dengan Fatimah.
Islam memberi informasi ketentuan pasangan yang tidak boleh, haram, dan tidak sah. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah: (Qs. An-Nisa': 23) Artinya:
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Selain itu juga dijelaskan dalam surah An-Nisa' 24. Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News