Ia berujar, sistem pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online tetapi bersifat tidak memaksa. Dengan disahkannya aturan ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel, dan parkir, wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.
"Kalau dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada perdanya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sanksi,” kata Ari.
Ia mengajak semua wajib pajak di Kota Delta untuk mematuhi aturan tersebut. Menurut Ari, sistem ini sangat transparan karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.
“Sistem ini sangat fair, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara real time,” tuturnya.
Jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News