Cegah Potensi Kebocoran, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Sistem Pajak Daerah Elektronik

Cegah Potensi Kebocoran, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Sistem Pajak Daerah Elektronik Suasana ketika penandatanganan persetujuan bersama Perda Pajak Daerah Elektronik di Gedung DPRD Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dalam rapat paripurna. Ini dilakukan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah dan diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.

"Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran oleh wajib pajak," kata juru bicara fraksi-fraksi DPRD , Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir terkait raperda tersebut, Selasa (28/12).

Baca Juga: Warga Tanjungsari Sidoarjo Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai

Wakil Bupati , Subandi, mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.

"Perda ini diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien, sehingga memudahkan wajib pajak membayar pajak. Dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," kata Subandi.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) , Ari Suryono, menyambut positif disahkannya regulasi tersebut. Ia yakin, pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.

Baca Juga: Lansia Tenggelam Hebohkan Warga Balongbendo Sidoarjo

“Iya pasti (meningkatkan pendapatan pajak). Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” ucap Ari.

Ia berujar, sistem pembayaran pajak di sudah dilakukan secara online tetapi bersifat tidak memaksa. Dengan disahkannya aturan ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel, dan parkir, wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.

"Kalau dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada perdanya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sanksi,” kata Ari.

Baca Juga: Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

Ia mengajak semua wajib pajak di Kota Delta untuk mematuhi aturan tersebut. Menurut Ari, sistem ini sangat transparan karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.

“Sistem ini sangat fair, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara real time,” tuturnya.

Jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan () dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (sta/mar)

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO