PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pasus Raperda Perubahan Tatib DPRD Pasuruan, Sobih Asrori, angkat bicara menyikapi polemik pasal 67 ayat 10 dan 14 yang banyak menuai kritikan dari anggota pansus. Sebab, pasal tersebut dituding bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Sobih Asrori, ayat-ayat di pasal tersebut sudah sesuai mekanisme.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Politikus PKB ini menjelaskan, bahwa ayat tersebut mengatur penggantian ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi bisa/dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, yakni 2 tahun 6 bulan.
"Tujuannya sebagai langkah antisipasi manakala ada anggota dewan yang menduduki jabatan ketua (komisi) berhalangan lantaran tersandung masalah. Kita berharap itu tidak terjadi di Pasuruan, hanya tujuannya adalah untuk antisipasi saja," jelasnya.
Asrori juga membantah isu yang berkembang di kalangan anggota dewan, bahwa dirinya ngebet untuk mendudukkan jabatan ketua di masing-masing komisi, jelang berakhirnya masa jabatan pada Februari 2022.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Saya tidak berambisi, saya siap ditempatkan di mana saja oleh pimpinan partai," ucapnya.
"Hasil persetujuan perubahan raperda yang sudah dalam forum sidang paripurna sejatinya tidak perlu diperdebatkan oleh masing-masing anggota, karena pembahasan tiap pasal sudah dilakukan di internal pansus," pungkasnya. (*/bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News