Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas hingga 100 Persen, Inilah Penjelasan Detail Gubernur Khofifah

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ungkap Khofifah dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com pagi ini, Selasa (4/1/2022).

Ia melanjutkan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022,  seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," jabarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: