Pemkab Tuban Telat Berikan Data Mutasi ASN, DPRD Kecewa

Pemkab Tuban Telat Berikan Data Mutasi ASN, DPRD Kecewa Komisi I DPRD Tuban saat menerima data mutasi ASN.

Dari data yang telah diterima itu, Komisi I DPRD Tuban akan mempelajarinya sebagai bahan untuk agenda rapat selanjutnya. Pihaknya juga akan berkonsultasi kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN karena kewenangan menjadi hak mereka.

"Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan, kita akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan. Kita serahkan kembali kepada pimpinan DPRD Tuban," kata Fahmi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, mengakui ada sebagian data yang tidak diberikan ke Komisi I DPRD Tuban, karena bersifat rahasia.

"Seperti hasil nilai tim, yang memang domain yang bukan milik kita. Kita jelaskan bahwa mutasi yang kita lakukan itu sudah sesuai ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017, khususnya pasal 241 terkait penataan SOTK baru," ucap Budi.

Menurut dia, penataan tidak dilakukan secara sepotong-potong, namun keseluruhan. Termasuk sampai tingkat kecamatan. Sehingga dampaknya terjadi penurunan eselon dan pemberhentian jabatan ASN atau non-job.

"Untuk pejabat tinggi pratama eselon dua dilalukan assessment dan dikoordinasikan dengan KASN. Sedangkan untuk tenaga administrator eselon tiga dan empat tidak memakai KASN, tapi murni kewenangan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK)," pungkasnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO