PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi bersama FSPMI untuk membahas pencabutan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) di bidang kesehatan. Ini dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan keputusan terkait pencabutan penerimaan PBI yang awalnya dicover provinsi untuk dialihkan ke kabupaten/kota.
Hal itu mulai dikeluhkan oleh serikat pekerja, salah satunya dari FSPMI Kabupaten Pasuruan. Mereka khawatir keputusan ini berdampak terhadap kepastian jaminan kesehatan.
Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir
Wakil Ketua FSPMI Kabupaten Pasuruan, Ahyani, menyebutkan di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 21.805 warga miskin maupun serikat yang sebelumnya masuk PPID provinsi penerima bantuan iuran JKN atau BPJS kesehatan.
"Mereka sekarang khawatir tidak bisa berobat lantaran adanya penonaktifan PPID," ujarnya, Senin (17/1).
Melalui audiensi, Ahyani berharap Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan bisa memfasilitasi persoalan tersebut melalui pembahasan dengan beberapa OPD terkait, seperti dinas kesehatan (Dinkes), BPJS, dinas sosial (Dinsos).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Intinya kami yang sudah tidak masuk data PPID provinsi, otomatis bisa masuk dalam peserta aktif di data PPID kabupaten," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD, Muhamad Zaeni, mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak terkait untuk segara melakukan evaluasi. Sebab, dengan adanya keputusan dari Pemprov Jatim itu, maka bantuan iuran yang selama ini mereka terima terhapus.
"Alhamdulillah Pemkab Pasuruan sudah menyiapkan antisipasi dengan cara anggaran lebih dari yang dibutuhkan. Bila dikalkulasi iuran Rp37.500/orang, dibutuhkan anggaran mencapai Rp40 miliar, artinya dana yang disiapkan masih aman," kata Zaeni.
Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024
Menurut dia, untuk mengantisipasi kekhawatiran warga miskin dan 21.805 serikat pekerja yang selama ini menerima bantuan PBI di bidang kesehatan, diperlukan anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.
"Anggaran Rp40 miliar yang disiapkan oleh dinkes bila dikomparasikan dengan penerima PBI warga miskin se-Kabupaten Pasuruan bisa mencapai 94 ribu, kemungkinan penambahan kuota lebih ini bertujuan untuk mengantisipasi muncul tambahan warga miskin baru. Kalau memang masih kurang, Komisi IV akan mengajukan tambahan anggaran lagi di P-APBD,“ urai Zaeni menambahkan. (*/bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News