Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Berikan Klarifikasi Soal Pembubaran DPKS 2021-2025

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Berikan Klarifikasi Soal Pembubaran DPKS 2021-2025 Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Mohammad Iksan, memberi klarifikasi terkait isu pembubaran Dewan Pendidikan (DPKS) 2021-2025. Sebelumnya, berhembus isu bahwa Komisi IV bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan pendidikan.

Menurutnya, dasar hukum pembentukan dewan pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Ia mengakui, PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dicabut, tapi masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan dewan pendidikan memang harus dibentuk di setiap kabupaten.

“Adalah bahwa di PP 57 tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan dewan pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 tahun 2010. Yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, namun pasal yang lain tetap berlaku," tuturnya.

Ia mengungkapkan, DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

“Dan alhamdulillah SK bupati sudah kita terima dan kita dapat laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan kepada kami," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Iksan juga membantah tudingan yang menyebut seleksi tidak sesuai aturan.

"Mohon maaf, dalam hal ini saya tegaskan, bahwa semua tahapan itu sudah melalui dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Selasa (18/1) kemarin.

Iksan memaparkan, Tim Seleksi (Timsel) terdiri dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari LSM, serta perwakilan dari Komisi IV .

Melalui pengumuman pendaftaran yang dipublikasikan tim panitia, Iksan menyampaikan ada 32 pendaftar, namun dua di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi, terkait batasan usia dan batasan masa jabatan di DPKS.

"Pendaftar ada yang umurnya kurang dari 35 makanya oleh panitia langsung digugurkan sesuai dengan administrasi atau tahapan administrasi. Kemudian ada juga pendaftar yang sudah pernah menjadi anggota dewan pendidikan selama dua periode. Nah, di periode ketiga ini mendaftar kembali dan akhirnya digugurkan," paparnya.

Pada akhirnya, lanjut Iksan, tersisa 30 peserta yang kemudian dilakukan seleksi oleh timsel melalui pemaparan hasil karya tulisnya yang bertajuk 'Sumenep Cerdas 2022' dan terpilih 22 peserta. Dari puluhan peserta ini kemudian diajukan ke Bupati Sumenep untuk dipilih 11 peserta yang dilantik menjadi DPKS 2021-2025 pada 6 Desember 2021 lalu.

“Semua tahapan tersebut sudah disampaikan secara terbuka melalui media,” kata Iksan. (aln/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO