PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kunjungan kerja Komisi E DPRD Provinsi Jatim ke SMAN 1 Bangil dalam rangka sosialisasi pelaksanaan transformasi SMAN 1 Bangil menjadi SMAN 1 Taruna Madani, dituding sarat kepentingan. Pasalnya sosialisasi tersebut tidak melibatkan perwakilan masyarakat sekitar Bangil.
Pertemuan itu dihadiri dari pihak Ponpes Dalwa, TNI AL, SMAN 1 Bangil, Pemprov Jatim, serta Anggota Komisi E DPRD Jatim, Jumat (21/1).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Menurut Khairil Muhlis, Alumni SMAN 1 Bangil tahun 1988, mayoritas yang diundang dalam sosialisasi tersebut adalah pihak yang pro dengan perubahan SMAN 1 Bangil ke SMAN 1 Taruna Madani.
"Buktinya dari peserta hadir dalam pertemuan di SMAN 1 Bangil tidak ada perwakilan warga sekitar seperti dari Kalianyar. Jadi kita lihat yang datang hampir semua pro, jadi undangan ini kami nilai tidak fair," jelasnya.
Pria yang juga seorang aktivis LSM ini menegaskan, bahwa masyarakat sekitar SMAN 1 Bangil masih menuntut agar tidak ada pengurangan kuota rombongan belajar (rombel), apabila nanti SMAN 1 Taruna Madani terealisasi.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
"Jika ada pengurangan kuota rombel, maka bisa dipastikan para orang tua tidak bisa menyekolahkan anak mereka di SMAN 1 Bangil," cetus Muhlis.
"Pada prinsipnya pendirian SMAN 1 Taruna Madani boleh dilakukan, asalkan berdiri sendiri, tidak memanfaatkan SMAN 1 Bangil.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi di Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru, kuota untuk zonasi diberikan sebanyak 50 persen. Sementara, 50 persennya lagi untuk kalangan miskin, difabel, ataupun yang lain.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
"Jika mengacu pada penerimaan siswa baru sebelumnya, jumlah siswa yang ditampung di SMAN 1 Bangil mencapai 432 orang. Artinya, ada kuota 216 siswa yang wajib berasal dari warga sekitar," katanya.
Karena itu, pihaknya akan memperjuangkan semaksimal mungkin kepentingan masyarakat Bangil agar tetap bisa memperoleh pendidikan di SMAN 1 Bangil. "Kalau perlu melakukan aksi turun jalan. Bahkan akan melakukan gugatan, jika sampai hal itu dilakukan," pungkasnya.
Tepisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Hikmah Bafaqih, bersikukuh jika SMAN 1 Taruna Madani tetap bisa dijalankan. Ia meyakinkan bahwa masyarakat sekitar tetap bisa sekolah di sana, karena program tersebut bisa berdampingan dengan pendidikan reguler.
Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
"Soal aturan di Permendikbud nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang penerimaan siswa baru, memang berbeda dengan sekolah reguler. Di sana memang mengatur soal itu, tapi untuk sekolah kekhususan ada pengecualian untuk zonasi seperti SMAN 1 Taruna Madani, atau sekolah boarding school," jelasnya.
Politikus PKB ini menambahkan, bahwa pelaksanaan pendidikan taruna itu akan dimulai tahun ini. Di mana, pendidikan taruna madani dengan regular bisa berdampingan. "Artinya, siswa yang tidak bisa diterima di SMAN 1 Taruna Madani masih diberi kesempatan untuk bisa mendaftar ke SMAN 1 Bangil," terangnya.
“Ada 12 kelas di tahap awal. Lima kelas untuk SMAN 1 Taruna Madani di mana masing-masing kelas ada 20 anak hingga 25 anak. Dan 7 kelas, untuk siswa reguler. Dan jumlah rombel untuk reguler itu pun bisa ditambah, sesuai kebutuhan nantinya. Tapi tahap awal sejumlah itu,” bebernya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News