KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebuah kendaraan bus pengangkut karyawan PT KTI yang menabrak pemotor hingga mengalami patah kaki di Jalan Cokroaminoto diduga tak memiliki izin trayek. Hal ini disampaikan Kadishub Kota Probolinggo, Agus Efendi saat dikonfirmasi wartawan.
"Bus pengangkut karyawan PT KTI yang menabrak pemotor kemarin tidak mengantongi izin trayek," ungkapnya, Minggu (23/1).
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Agus Efendi merinci, beberapa kendaraan bus milik vendor yang mengangkut karyawan PT KTI itu tidak memiliki izin trayek. Termasuk juga vendor SHC yang menabrak pemotor kemarin. "Hanya satu vendor yang memiliki izin trayek, yakni vendor Yulia Pranata," katanya.
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (22/1) antara bus pengangkut karyawan PT KTI dengan seorang pengendara motor, Fredi Darmawan asal warga Kelurahan Kebonsari Kulon hingga mengalami patah kaki juga memantik kalangan legislatif. Pasalnya, kendaraan bus pengangkut karyawan PT KTI itu tak hanya melintas di jalan perkotaan, melainkan juga melewati jalan perkampungan yang menuai sorotan warga.
"Sangat disayangkan kenapa bus tanpa ijin trayek masih beroperasi di Kota Probolinggo," tandas Ketua Komisi II, Sibro Malisi.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
Politisi dari Partai NasDem itu mengancam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk vendor SHC. "Apalagi bus yang digunakan antar jemput karyawan itu masih berplat hitam," katanya.
Sibro Malisi menduga beroperasinya bus tanpa izin trayek tersebut ada permainan dengan oknum sejumlah pihak. (ugi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News