NGANJUK (BangsaOnline) - Setelah diberitakan berbagai media bahwa di Nganjuk terdapat galian ilegal yang masih bebas beroperasi, akirnya pemkab Nganjuk mengambil langkah serius dengan mengumpulkan para pengusaha di ruang rapat Sekda.
Sayangnya, Masduqi selaku Sekdakab Nganjuk usai memberikan arahan kepada pengusaha galian malah mengaku dirinya tidak tahu kalau ada penambangan liar di daerahnya, padahal salah satu galian liar itu ada di pinggir jalan Surabaya-Madiun tepatnya di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan. "Mana ada galian yang beroperasi, dan siapa yang melakukan pembiaran," kilah Masduqi.
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Meskipun ijin eksploitasi dari BPPT propinsi Jatim belum diterbitkan nampaknya pemkab Nganjuk seakan membiarkan penggalian liar yang ada di daerahnya.
Sementara Suhariyono Kasat Pol PP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi penambang karena semua demi kepentingan pembangunan kabupaten Nganjuk.
Sat Pol PP pada Selasa (31/4) juga telah melakukan Survey dilokasi penambangan tak berijin di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan. "Kami melakukan survey terkait rekomendasi Pemkab Nganjuk kepada lima pengusaha tambang yang telah mengurus izin ke BPPT Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Suhariyono menjelaskan bahwa Pemkab Nganjuk bukan melakukan pembiaran, namun justru membantu percepatan perizinannya. Hal ini dilakukan semata-mata demi pembangunan di Nganjuk. "Sesuai hasil rapat tertutup kemarin, sudah disepakati masalah ini ditangani secara baik dan bukan secara benar," imbuhnya.
"Setidaknya mereka sudah beritikad baik untuk mengurus izin eksplorasi," jelasnya.
Menggeliatnya penambangan yang diduga illegal di beberapa wilayah Kabupaten Nganjuk termasuk di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan ini ditanggapi serius oleh pejabat Nganjuk Sekdakab Nganjuk, Masduqi, dengan melakukan rapat koordinasi di ruangannya yang mengundang beberapa pihak senin kemarin (31/3).
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Hadir dalam rapat tertutup ini, Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Anwar Nasir, Komandan Kodim 0810/Nganjuk, Letkol Inf Akatoto, Ketua Komisi A DPRD Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Satpol PP serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Hasilnya, semuanya sepakat akan memfasilitasi perizinannya.
"Kita sepakat untuk memfasilitasi para pengusaha tambang agar izin dari BPPT Jawa Timur cepat keluar, karena ini demi pembangunan Nganjuk. Dari delapan pengusaha yang mengajukan izin, baru lima yang mendapat rekomendasi dari Pemkab Nganjuk," terang Sekdakab, Masduqi kepada sejumlah wartawan.
Seperti diketahui, walaupun ijin galian belum diterbitkan BPPT Propinsi Jawa Timur, sudah banyak aktifitas penambangan liar di Nganjuk, seakan penambang bebas melakukan aktifitas walaupun ketentuan zona penambangan belum diketahui.
Baca Juga: Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Terdapat 12 wilayah kecamatan yang terdapat aktivitas penambangan galian C, diantaranya, Kecamatan Ngronggot, Pace, Loceret, Sawahan, Berbek, Bagor, Wilangan, Rejoso, Gondang, Ngluyu, Lengkong dan Kecamatan Jatikalen. Sedangkan 5 dari 8 pengusaha yang sudah mendapat rekomendasi untuk mengurus izin adalah, Ahmad Sulkan, Juwardi, Agung Wiyono, Agus Musonif dan Ahmad Syarif Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News