SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan kepada Gubernur dan Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim untuk segera melaksanakan tugas utamanya. Yakni melakukan rekruitmen Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur definitif dalam waktu tiga bulan sejak Pj Sekda Wahid Wahyudi dilantik 13 Januari 2022.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Hadi Dediyansah mengungkapkan, sampai detik ini, Komisi A tidak mendapat informasi terbaru tentang seleksi rekrutmen Sekdaprov Jatim yang baru. Baik itu proses pembentukan pansel maupun tahapan seleksinya.
BACA JUGA:
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
- Adhy Karyono Apresiasi Peran PKK Turunkan Prevalensi Stunting di Jawa Timur
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
“Sampai sekarang kami belum diberitahu apapun oleh eksekutif terkait seleksi Sekdaprov Jatim yang baru,” ujar politikus yang akrab disapa Dedi itu, Jumat (28/1/2022).
Padahal, lanjutnya, sesuai aturan Perpres No 3 Tahun 2018 dan Permendagri No 91 tahun 2019 tentang Pj Sekretaris Daerah memiliki waktu yang terbatas.
“Pedoman aturan wajib dilaksanakan oleh eksekutif agar mendapatkan Sekdaprov yang berkualitas dan bisa menjabarkan visi misi Gubernur Jatim,” kata anggota Fraksi Gerindra ini.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada eksekutif segera menjalankan tugasnya. Agar kursi Sekdaprov sebagai pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi Jatim terisi. Apalagi tugas sekdaprov sangat vital dalam urusan teknis administratif pemerintahan serta anggaran daerah.
Klik Berita Selanjutnya