Komisi A Ingatkan Gubernur dan Pj Sekda Jatim Bentuk Pansel Sekdaprov Definitif

Komisi A Ingatkan Gubernur dan Pj Sekda Jatim Bentuk Pansel Sekdaprov Definitif Hadi Dediyansah, M.Pd, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim. foto: istimewa

“Tugas sekretaris daerah adalah menjalankan kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekdaprov membantu kepala daerah dalam menyusun bertanggung jawab kepada kepala daerah,” urainya.

Dedi mengungkapkan, desakan Komisi A DPRD Jawa Timur ini sebagai bentuk menjalankan tugas pengawasan di bidang permerintahan. Pihaknya ingin pemerintahan di Jawa Timur berjalan normal sebagaimana mestinya.

“Soal siapa yang akan menjadi Sekdaprov, kami tidak ikut campur. Kami serahkan hak sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa,” tegas politikus Partai Gerindra ini.

Dedi mengatakan, untuk menjaga nama baik pemerintahan provinsi Jawa Timur, sebaiknya seluruh proses tahapan seleksi Sekdaprov Jatim dilakukan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Dengan begitu masyarakat juga mendapat informasi yang benar. Untuk itu, Pj Sekdaprov yang diberi amanah oleh gubernur wajib menjalankan tugas sebaik-baiknya.

“Kita berharap seluruh tahapan seleksi Sekdaprov Jatim segera dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas anggota parlemen dari daerah pemilihan Surabaya itu. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO