Salah Satu Kandidat Curi Start, KPU Sumenep tak Bisa Bertindak

Salah Satu Kandidat Curi Start, KPU Sumenep tak Bisa Bertindak Baleho salah satu kandidat bupati yang akan maju di pilkada mendatang berdiri kokoh di pemukian warga. (Faisal/BANGSAONLINE)

SUMENEP (BangsaOnline) - KPU Sumenepo belum resmi merilis jadwal kampanye, namun calon kandidat peserta Pilkada Sumenep sudah kebelet kampanye. Mereka curi start dengan memasang baliho diberbagai tempat setrategis.

Tidak hanya baliho saja yang sudah banyak beredar, poster, stiker dan media lain sudah tersebar dari jalan protokol hingga ke pelosok desa.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

“Pelaksanaan Pilkada masih jauh pada Desember mendatang, namun sejumla poster sudah banyak bertauran di masyarakat,” ujar Sarkawi tokoh masyarakat Kecamatan Kalianget yang merasa prihatin.

Sarkawi menambahkan, bukan hanya poster yang banyak beredar ada juga berupa kalender, stiker berukuran kecil, dan bahkan sebagian calon mulai memasang baliho berukuran besar yang diletakkan di tepi jalan.

”Bukannya sombong, tapi hampir semua rumah warga sudah ada almanak yang bergambarkan salah satu bakal calon. Kalaupun bukan almanak, berbentuk stiker,” terang dia.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

Meskipun kondisi di lapangan sudah sedemikian marak dengan alat peraga kampanye, KPU Sampang belum bisa bertindak. Dalihnya, saat ini belum memasuki masa kampanye, bahkan kandidat pun belum ditentukan siapa yang bakal berlaga.

”Karena ini masih diluar tahapan Pilkada, maka itu masih bukan termasuk APK (Alat Peraga kampanye). Sehingga kami tidak bisa melakukan apapun,” kata Ketua KPU Sumenep Abd. Warits.

Meskipun demikian, dirinya juga tidak bisa melarang sejumlah tim ataupun kandidat memasang spanduk atau pun baliho. Sebab, saat ini KPU masih belum punya landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

”Karena masih belum ada payung hukum yang jelas, maka kami tidak bisa melarang maupun menyuruh. Kalaupun itu akan dilakukan silahkan saja cari payung hukumnya sendiri,” ungkap dia.

Untuk diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015 mendatang.

Sementara nama yang disebut-sebut akan maju sebagai kandidat pilkada setempat, di antaranya A Busyro Karim, Soengkono Sidik, dan Zainal Abidin (mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur), Asazi Hasan, mulai memperlihatkan gerakannya.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO