SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, setiap tahunnya dihabiskan oleh perkara perceraian.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada tahun 2015 pemerintah daerah menyediakan anggaran sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut akan dialokasikan terhadap 50 warga yang membutuhkan bantuan hukum.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
”Jadi, kami setiap perkara hanya menyediakan bantuan sebesar Rp 5 juta,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Setiawan karyadi.
Menurutnya, anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah itu ada kenaikan sebanyak 20 persen dari tahun sebelumnya. ”Kalau tahun sebelumnya, kami hanya mampu menyediakan sebanyak 30 kasus. Itupun sudah terpakai semua hingga akhir tahun,” terangnya.
Dari 30 kasus yang telah ditangani selama ini, ternyata sekitar lima puluh persen lebih kasus perceraian. Bahkan, kasus tindak pidana lainnya sangat jarang diajukan oleh warga.
”Karena masih ada sisa tahun yang lalu, maka kami mengajukan penambahan anggaran lagi di tahun 2015 ini. Alhamdulillah anggaran itu disetujui,” terangnya.






