Cabup Independent di Sumenep Butuh Dukungan 78 Ribu KTP

SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabub-Cawabub) Sumenep tahun 2015 dari jalur independent dirasa sangat berat untuk dicapai. Pasalnya setiap pasangan harus memiliki minimal mengantongi sebanyak 78 ribu KTP (Kartu Tanda Penduduk). “Tidak hanya itu, selain harus menyetorkan foto copy KTP, juga harus menyertakan surat pernyataan dukungan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Malik Mustafa.

Menurut pria yang menjabat sebagai Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga itu, sesuai draf PKPU (Peraturan Komisi Pemlihan Umum) jumlah dukungan sebanyak 78 ribu orang menyangkut pencalonan perseorangan, yakni 6,5 persen dari total penduduk di Kabupaten Sumenep. “Karena jumlah total penduduk Sumenep sekitar 1,2 juta, maka yang harus dipenuhi oleh calon independent sekitar 78 ribu KTP atau setara 6,5 persen,” terangnya.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Persyaratan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 ini lebih tinggi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jika sebelumnya, calon independen hanya diwajibkan mempunyai dukungan sebanyak 3,5 persen, namun tahun ini persyaratan itu menjadi 6,5. ”Jadi, dukungan bagi calon independen tahun ini naik 50 persen dari pelaksanaan pilkada tahun 2010 lalu,” ungkapnya.

Malik menemabahkan, syarat dukungan calon bupati independen tersebut diserahkan ke KPU satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik, yakni Desember 2015 mendatang. Nantinya KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan terkait kebenaran dukungan yang diserahkan calon perseorangan.

"Syarat dukungan itu harus tersebar di separuh dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, minimal persebaran dukungannya di 14 kecamatan,’’ ungkapnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

Kendati demikian pihaknya sampai saat ini masih belum bisa berbuat banyak, termasuk melakukan tahapan pilkada. Sebab, hingga saat ini PKPU masih belum selesai dibahas. ”Informasi yang kami terima, saat ini masih dalam tahap pengajuan di Komisi II DPR RI. Kalau tidak ada halangan bulan ini sudah selesai,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO