
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan 1 tersangka korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) ke penjara. Penetapan tersangka berinisial IH dilakukan usai diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/3).
”Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial IH. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Ia menambahkan, peranan tersangka yang ditangkan dalam kasus pemotongan BOP Kamenag ini ialah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan yang seharusnya dipergunakan di lingkungan TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), dan Pondok Pesantren (Ponpes).
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hab/par/mar)