JOMBANG (BANGSAONLINE.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan pembobolan melalui kredit fiktif di bank Jombang tahun 2014. Dalam pekan ini penyidik kembali memanggil auditor bank Jombang, setelah beberapa waktu Bawas (Badan Pengawas) bank Jombang, Hasan dimintai sejumlah keterangan. Pemanggilan itu dilakukan, untuk menggali keterangan hasil auditor Ali Hanafi yang menjadi kunci yang terkuaknya kredit fiktif senilai Rp 775 juta.
"Kami sudah memanggil saudara Hanafi sebagai saksi dalam dugaan kredit fiktif bank Jombang senilai Rp 775 juta pada tahun 2014," ujar Aksyam, Kajari Jombang melalui Nurngali Kasi Intelejen. Ia menambahkan, Hanafi diperiksa selama hampir dua jam. Nurngali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Hanafi dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar kasus dugaan pembobolan bank Jombang melalui kredit fiktif pada tahun 2014 senilai Rp 14 juta.
Dihadapan penyidik Hanafi menyatakan bahwa pada saat melakukan auditor di bank Jombang cabang Ploso, pihaknya menemukan adanya kejanggalan terkait dengan identitas kreditur di bank milik pemerintah daerah itu. Ditemukan adanya no name dalam daftar kreditur, dengan jumlah 15 orang. Dari temuan itulah kemudian ditemukan adanya 15 kreditur yang ternyata fiktif.
Temuan tersebut, lanjut Nurngali kemudian disampaikan kepada pimpinan bank Jombang. Benar saja, saat dilakukan penelusuran dilapangan, ternyata dari 15 orang kreditur, 13 diantaranya fiktif. "Dua nama kreditur memang benar ada. Namun setelah kami kroscek, ternyata keduanya mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke bank Jombang. Selain itu, identitas keduanya juga berbeda dengan yang ada dalam pengajuan kredit, hanya namanya saja yang sama,’’ tiru Nurngali sesuai keterangan Hanafi pada penyidik.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memeriksa beberapa saksi untuk dimintai sejumlah keterangan. "Rencananya kami akan memeriksa CS (Coustumer Service) bank Jombang cabang Ploso, yakni saudara Siti Janah untuk dimintai keterangan," pungkas Nurngali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan bank Jombang menggunakan kredit fiktif. Dua orang diantaranya merupakan oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Bandar Kedungmulyo. HS dan WR diduga melakukan pemalsuan data terkait dengan 15 orang yang diajukan sebagai kreditur dalam kredit senilai Rp 775 juta. Sedangkan SA yang notabene merupakan AO (Account Officer) bertugas memuluskan jalan terkait dengan pengajuan kredit di bank milik pemerintah daerah itu.
Kasus ini terkuak, saat bank Jombang melakukan audit internal pada pertengahan tahun 2014 lalu. Saat itu, pihak bank menemukan adanya ketidaksamaan data kreditur yang mengajukan kredit dengan fakta dilapangan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Jombang.
Dalam perjalanannya, Kejari Jombang mencium adanya dugaan kredit fiktif tersebut. Hingga akhirnya kejari membentuk tim dan menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan kredit. Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya Korps adhyaksa ini menyimpulkan bahwa adanya kredit fiktif di Bank Jombang. Hingga akhir pekan lalu, Kejari menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sementara itu, dari keterangan yang disampaikan HS salah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku bahwa uang senilai Rp 775 juta tersebut dibagi tiga orang, yakni dirinya Rp 189 juta, W Rp 455 juta dan SA Rp 131. Namun demikian, pada pekan kemarin ia menyatakan bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi ketiganya di bank Jombang, sehingga sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat hal itu.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News