SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo melakukan tindakan tegas terhadap reklame yang menunggak membayar pajak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan pajak daerah ini melakukan penertiban tiga titik papan reklame yang belum membayar pajak, Selasa (29/3/2022).
Tiiga titik papan reklame yang ditertibkan oleh tim Pajak Daerah BPPD Sidoarjo ini yaitu reklame sebuah perusahaan, reklame sebuah bank perkreditan rakyat (BPR), dan reklame sebuah usaha jasa gadai. Tiga titik reklame itu semuanya ada di pinggir jalan di sekitar Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Titik papan reklame yang ditertibkan ditutup memakai kain putih bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Sesuai Perda No. 7 Tahun 2011'. Kain putih tersebut juga bertuliskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo beserta logonya.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menjelaskan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada wajib pajak (WP) hingga tiga kali. Namun, karena surat peringatan tidak dihiraukan, BPPD Sidoarjo terpaksa melakukan penutupan terhadap sejumlah reklame.
“Penutupan ini berlangsung 14 hari. Kalau masih tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami berharap para pemasang reklame ini untuk taat membayar pajak,” ujarnya saat memimpin penertiban titik reklame yang belum membayar pajak.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Ari menegaskan, penertiban titik reklame yang diketahui belum membayar pajak, bagian dari upaya penegakan terhadap berlakunya Perda tentang reklame di Kabupaten Sidoarjo. “Jadi kalau ada reklame yang belum bayar, menunggak, melanggar, kita ada action lebih nyata. Harapannya bisa lebih banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo ini juga menjelaskan, BPPD Sidoarjo mematok target pendapatan pajak reklame sebesar Rp15 miliar pada 2022. Target tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebesar Rp14 Miliar.
Ia mengaku kini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem pajak daerah yang bisa melaporkan terkait pajak daerah, mulai pajak hotel, pajak restoran maupun pajak reklame, yang mestinya membayar, tapi belum membayar. “Dulu, untuk melihat reklame mana yang belum bayar, kita harus rekap secara manual. Tapi sekarang kita sudah punya sistem pajak daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah I, BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib, menyebut tiga titik reklame yang ditertibkan sudah menunggak pajak cukup lama, rata-rata dua hingga empat tahun. Satu titik reklame yang ditertibkan, belum membayar pajak sekitar Rp5 Juta per tahun. “Penertiban ini baru awal,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan inventarisasi titik reklame yang sudah jatuh tempo masa pembayaran pajaknya. Kemudian melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, dan jika surat peringatan tetap tidak dihiraukan, BPPD Sidoarjo bakal menindak dengan menutup titik reklame itu.
Selain penertiban dengan cara penutupan titik reklame, BPPD Sidoarjo juga rutin menggelar Operasi Sisir setiap dua minggu. “Kami dua minggu sekali melakukan Operasi Sisir pada hari Jumat. Kalau (menemukan) ada reklame insidentil (tidak bayar pajak) ya tinggal dicabut saja,” ucap Abdul. (sta/mar)
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News