Kejari Kabupaten Kediri akan Bangun Rumah Restorative Justice

Kejari Kabupaten Kediri akan Bangun Rumah Restorative Justice Kajari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoko. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) akan membentuk rumah (RJ) dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Pembangunan ini sesuai situasi dan kondisi masyarakat di yang harmonis sesuai dengan taglinenya #kediriguyubrukun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) , , kepada awak media saat menggelar Coffee Morning di halaman belakang kantornya, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem. Menurut dia, dengan dibentuknya rumah RJ diharapkan mampu menggenjot kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di .

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

"Ini semua sudah selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan ," ujarnya Jumat (1/4/2022).

Ia menuturkan, rumah RJ dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Keadilan Restoratif, lanjut Dedy, telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana.

"Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," tuturnya.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP

Selain masalah pembentukan rumah RJ, ia juga menyinggung masalah membangun sinergitas dengan insan pers. Karena sebagai aparat penegak hukum, kata Dedy, sangat membutuhkan informasi dan masukan dari rekan-rekan pers, sekaligus juga bisa mempublikasikan berbagai kegiatan serta program Kejari .

"Dengan sinergi yang baik, tentu akan mewujudkan pemerintahan yang objektif profesional dan mampu mengedukasi kepada masyarakat ," kata Dedy.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun membahas terkait  perkembangan penanganan korupsi di Diskominfo . Dalam pengembangan kasus yang telah dilakukan Kejari , ada dua tersangka lagi.

Baca Juga: TMMD 122 Kodim 0809 dan DPMPD Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Peningkatan Lembaga Desa

"Soal tambahan dua tersangka ini, nanti akan kita tindaklanjuti untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO