KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akan membentuk rumah restorative justice (RJ) dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Pembangunan ini sesuai situasi dan kondisi masyarakat di Kabupaten Kediri yang harmonis sesuai dengan taglinenya #kediriguyubrukun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoko, kepada awak media saat menggelar Coffee Morning di halaman belakang kantornya, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem. Menurut dia, dengan dibentuknya rumah RJ diharapkan mampu menggenjot kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Sebut 2 Pelaku Pengadangan Kajari Kabupaten Kediri Masih Diperiksa
"Ini semua sudah selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," ujarnya Jumat (1/4/2022).
Ia menuturkan, rumah RJ dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Keadilan Restoratif, lanjut Dedy, telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana.
"Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Kajari Kabupaten Kediri Keluarkan Tembakan Peringatan ke Pengendara Motor
Selain masalah pembentukan rumah RJ, ia juga menyinggung masalah membangun sinergitas dengan insan pers. Karena sebagai aparat penegak hukum, kata Dedy, sangat membutuhkan informasi dan masukan dari rekan-rekan pers, sekaligus juga bisa mempublikasikan berbagai kegiatan serta program Kejari Kabupaten Kediri.
"Dengan sinergi yang baik, tentu akan mewujudkan pemerintahan yang objektif profesional dan mampu mengedukasi kepada masyarakat Kabupaten Kediri," kata Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun membahas terkait perkembangan penanganan korupsi di Diskominfo Kabupaten Kediri. Dalam pengembangan kasus yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka lagi.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Soal tambahan dua tersangka ini, nanti akan kita tindaklanjuti untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News