KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akan membentuk rumah restorative justice (RJ) dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Pembangunan ini sesuai situasi dan kondisi masyarakat di Kabupaten Kediri yang harmonis sesuai dengan taglinenya #kediriguyubrukun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoko, kepada awak media saat menggelar Coffee Morning di halaman belakang kantornya, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem. Menurut dia, dengan dibentuknya rumah RJ diharapkan mampu menggenjot kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
"Ini semua sudah selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," ujarnya Jumat (1/4/2022).
Ia menuturkan, rumah RJ dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Keadilan Restoratif, lanjut Dedy, telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana.
"Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," tuturnya.
Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP
Selain masalah pembentukan rumah RJ, ia juga menyinggung masalah membangun sinergitas dengan insan pers. Karena sebagai aparat penegak hukum, kata Dedy, sangat membutuhkan informasi dan masukan dari rekan-rekan pers, sekaligus juga bisa mempublikasikan berbagai kegiatan serta program Kejari Kabupaten Kediri.
"Dengan sinergi yang baik, tentu akan mewujudkan pemerintahan yang objektif profesional dan mampu mengedukasi kepada masyarakat Kabupaten Kediri," kata Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun membahas terkait perkembangan penanganan korupsi di Diskominfo Kabupaten Kediri. Dalam pengembangan kasus yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka lagi.
Baca Juga: TMMD 122 Kodim 0809 dan DPMPD Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Peningkatan Lembaga Desa
"Soal tambahan dua tersangka ini, nanti akan kita tindaklanjuti untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News