MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal. Sebab, OJK tidak bisa mengawasi pinjol yang belum terdaftar di OJK.
Pesan itu disampaikan Nilam Yunida, Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Konsumen OJK Malang saat memberikan paparan di hadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
Baca Juga: Keuntungan Punya Banyak Akun di Akulaku 2024
Menurutnya, OJK selama ini memang hanya berwenang mengatur pinjol yang sudah berizin. Karena itu, jika ada warga yang merasa dirugikan atas pinjol ilegal, pihaknya menyarankan agar lapor polisi.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol yang legal itu bisa dicek di website dan media sosial (medsos) OJK.
Ia menjelaskan, perusahaan pinjol yang sudah berizin hanya boleh mengakses tiga data ke calon nasabah. Yaitu, kamera, mikrofon, dan lokasi.
Baca Juga: Pergunu Sebut 42.0 % Korban Pinjol Berprofesi Guru, Kiai Asep: Jangan Boros, Jangan Pelit
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak, dan akses data pribadi lainnya, itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon, dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News