BONDOWOSO (BANGSAONLINE.com) - Pelaksanaan Pilkades sebanyak 176 desa yang direncanakan serentak di Kabupaten Bondowoso terancam gagal. Pasalnya bantuan dana yang disiapkan Pemkab tidak jelas nomenklaturnya, sehingga Komisi I DPRD Bondowoso mempertanyakan.
Rekening 517103 kegiatan Bantuan Keuangan untuk Desa, sebesar lebih Rp 86 miliar dianggap melanggar Permendagri nomor 113 tahun 2014, Pergub nomor 6 tahun 2014 dan PMK nomor 205/PMK.07/2014 Bab IX Pasal 54, sehingga akan berdampak kepada penyelahgunaan anggaran APBD.
Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
Ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Bambang Suwito kepada sejumlah wartawan, usai raker dengan Tim Pansel Pilkades di Gedung DPRD, Senin (13/4).
Menurut Bambang, dana pilkades yang dijanjikan kepada panitia Pilkdes oleh Bupati Bondowoso sebesar Rp 3,4 miliar, tidak pernah dibahas dan tidak ada nomenklaturnya, di pos mana anggaran pilkades disediakan. Karena, dana Pilkades dijanjikan setelah APBD tahun 2015 disahkan.
Menurutnya, kalau dipaksakan akan berdampak kepada masalah hukum. Karena pihak Pemkab berani melawan hukum, dengan menyiasati APBD yang sudah sah digunakan untuk dana Pilkades. Walaupun diatur Perbub. Tapi Perbupnya juga melawan Peraturan di atasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
“Apalagi saya juga mendengar akan menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD), itu lebih fatal lagi, karena ADD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, sebab, sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, adanya panitia seleksi Pilkades yang amburadul, karena setelah diundang rapat kerja ke Komisi I, tidak ada yang hadir. Pasalnya lembaga yang ditunjuk sebagai Pansel ternyata tidak mempunyai legalitas.
Dijelaskan, berkaitan dengan Pansel, ada beberapa lembaga yang harus terlibat, seperti Kesehatan, Dinas Pendidikan, Depag, Pemerintahan, Bakesbangpol, Bagian Hukum dan lembaga terkait lainnya seperti Pangadilan dan Kepolisian .
Baca Juga: Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022
“Hal tersebut belum pernah dilakukan, sehingga saya menganggap Pemkab Bondowoso tidak siap melaksanakan Pilkades secara serentak. Maka saya sarankan Pilkades dibatalkan, sambil menunggu kesiapan Pemkab,” ujarnya. “Jika Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap melaksanakan pilkades, maka yang menjadi korban nanti adalah PJ Kades dan Camat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ady Krisna, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso mengaku tidak tahu menahu soal dana yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa serentak di Bondowoso.
Adi Krisna mengatakan, bahwasanya waktu pembahasan APBD, Pemkab Bondowoso tidak pernah membahas tentang anggaran dana Pilkades, yang ada hanya Anggaran Dana Desa yang berjumlah hampir seratus Milliar rupiah.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Temui 23 Calon Kepala Desa di Kecamatan Taman
"Kalau sekarang muncul dana untuk pilkades itu dari mana, sedangkan setelah APBD disahkan baru saya mendengar biaya pilkades diambilkan dari APBD. Sekarang pertanyaannya, dari pos mana anggaran pilkades itu?” ungkap Politisi Golkar ini kemarin.
Saat ini, lanjut Krisna, 176 desa yang akan melaksanakan pilkades pada 1 Juni mendatang sudah memasuki tahapan penjaringan bakal calon, yang kemudian dilanjutkan dengan ujian kompetensi, pengumuman bakal calon yang lolos, pengundian nomor urut calon kepala desa, serta kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News