BONDOWOSO (BANGSAONLINE.com) - Pelaksanaan Pilkades sebanyak 176 desa yang direncanakan serentak di Kabupaten Bondowoso terancam gagal. Pasalnya bantuan dana yang disiapkan Pemkab tidak jelas nomenklaturnya, sehingga Komisi I DPRD Bondowoso mempertanyakan.
Rekening 517103 kegiatan Bantuan Keuangan untuk Desa, sebesar lebih Rp 86 miliar dianggap melanggar Permendagri nomor 113 tahun 2014, Pergub nomor 6 tahun 2014 dan PMK nomor 205/PMK.07/2014 Bab IX Pasal 54, sehingga akan berdampak kepada penyelahgunaan anggaran APBD.
BACA JUGA:
Ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Bambang Suwito kepada sejumlah wartawan, usai raker dengan Tim Pansel Pilkades di Gedung DPRD, Senin (13/4).
Menurut Bambang, dana pilkades yang dijanjikan kepada panitia Pilkdes oleh Bupati Bondowoso sebesar Rp 3,4 miliar, tidak pernah dibahas dan tidak ada nomenklaturnya, di pos mana anggaran pilkades disediakan. Karena, dana Pilkades dijanjikan setelah APBD tahun 2015 disahkan.
Menurutnya, kalau dipaksakan akan berdampak kepada masalah hukum. Karena pihak Pemkab berani melawan hukum, dengan menyiasati APBD yang sudah sah digunakan untuk dana Pilkades. Walaupun diatur Perbub. Tapi Perbupnya juga melawan Peraturan di atasnya.
“Apalagi saya juga mendengar akan menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD), itu lebih fatal lagi, karena ADD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, sebab, sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, adanya panitia seleksi Pilkades yang amburadul, karena setelah diundang rapat kerja ke Komisi I, tidak ada yang hadir. Pasalnya lembaga yang ditunjuk sebagai Pansel ternyata tidak mempunyai legalitas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




