Dua Tahun Haji Tertunda, ini Penyebab Ratusan CJH dari Tuban Terpaksa Gagal Berangkat

Dua Tahun Haji Tertunda, ini Penyebab Ratusan CJH dari Tuban Terpaksa Gagal Berangkat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 248 Calon Jemaah Haji (CJH) terpaksa gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pada 2022. Pasalnya, ada pembatasan usia yang diberlakukan  bagi CJH dari Indonesia, yakni 65 tahun.

Tahun ini merupakan kali pertama jemaah asal Indonesia menunaikan ibadah haji setelah tertunda selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Namun begitu, adanya pembatasan usia mengakibatkan sebagian CJH tidak bisa berangkat meski telah melunasi biaya haji.

"Berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020, setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia di atas 65 tahun," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), , Kamis (14/4/2022).

Ia menuturkan, jumlah tersebut dapat bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun ke atas.

"Pembatasan usia calon jemaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.

Ia mengaku paham atas kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji dari Tuban atas aturan terbaru dari . Namun, Ahmad berharap para CJH yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu karena regulasi ini dibuat oleh pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO