"Harusnya hal itu lebih mudah, tetapi kenyataannya (harga minyak goreng) sampai naik tinggi dan sempat langka juga," cetusnya.
Apabila nantinya terbukti melanggar, para pengusaha nakal itu harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10 persen dari nilai penjualan (omset).
Sementara Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy Sutrisno, menyatakan pihaknya berupaya menjaga keseimbangan dengan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi naiknya harga minyak goreng.
Ditanya terkait 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel, ia mengaku tidak dapat menyebutkan.
"Detailnya belum bisa mengungkapkan, kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperatif. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah karten tetapi masalah teknis," pungkasnya. (diy/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News