BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan surat edaran (SE) soal pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing.
Langkah ini diambil Pemkab Blitar pasca heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- 3 Ribu Ayam Mati Terpanggang Usai Kebakaran Melanda Kandang di Blitar
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
- Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar drh. Nanang Miftahudin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Benar, sudah diterbitkan SE soal pengendalian peredaran daging anjing dan kucing," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah larangan mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing dan kucing. "Alasannya jelas, karena kedua hewan ini tidak masuk klasifikasi pangan," tegasnya.
Terlebih, daging anjing dan kucing jika dikonsumsi berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Keduanya dikhawatirkan dapat membawa penyakit menular zoonosis bagi yang mengonsumsinya.
"Secara hukum, memang belum ada sanksi yang mengaturnya. Hanya saja kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan jajaran samping untuk pengawasan peredaran anjing dan kucing," imbuh Nanang.
Klik Berita Selanjutnya