PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.229 guru di Kabupaten Pasuruan resmi menerima surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyerahkan langsung SK tersebut di halaman kantor dinas pendidikan (dispendik) setempat, Selasa (26/4/2022).
Dengan penyerahan SK tersebut, otomatis mulai tanggal 1 Mei 2022 secara resmi semua PPPK guru mulai melaksanakan tugas sebagai ASN pada satuan unit kerja masing-masing. Sekaligus diberikan gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Bupati Irsyad meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan bekerja sebaik mungkin serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas, dan mematuhi semua aturan di birokrasi.
"Saya meminta agar para guru yang sudah mendapat SK agar bekerja dengan baik, disiplin kerja, dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan bahwa 1.229 guru ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi dari 2.693 calon PPPK yang mengikuti ujian.
Baca Juga: Apel Bersama Pelajar, Wali Kota Pasuruan Sampaikan 4 Pesan untuk Siswa dan Tenaga Pendidik
"Rata-rata mereka adalah guru yang sudah mengabdi beberapa tahun dan dinyatakan lulus seleksi rekrutmen PPPK," kata Ninuk.
Setelah menerima SK, mereka akan langsung menerima gaji pokok yang berasal dari APBN serta gaji melekat berupa tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan. Adapun rincian dari ribuan guru itu yakni 851 orang guru kelas, 173 guru penjaskes, 74 guru agama islam, 35 guru prakarya dan kewirausahaan, 18 guru bimbingan konseling, dan jabatan guru lainnya.
Tak hanya PPPK guru yang lolos tahap I, ada pula 765 PPPK guru yang lulus tahap II. Ninuk menuturkan, mereka telah dilakukan pengusulan untuk nomor induk PPPK, sehingga tinggal menunggu validasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna
Semua proses rekrutmen PPPK guru dilaksanaan oleh BKN RI melalui sistem online. Mulai dari proses pendaftaran akun, verifikasi berkas secara online, pelaksanaan ujian berbasis computer assisted test (cat) hingga pemberkasan. (bib/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News