TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban mengamankan sejumlah pengamen badut Doraemon dan Upin-Ipin yang beroperasi di perempatan lampu lalu lintas, Rabu (18/5/2022).
Mereka diamankan lantaran mengganggu dan meresahkan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di jalan raya. Malah, pengamen yang diamankan bukan warga asli Tuban, melainkan dari Kabupaten Lamongan dan Gresik.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi mengatakan, penertiban itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengamen badut yang berada di persimpangan jalan.
"Hasilnya, lima pengamen kita amankan, mereka beroperasi di perempatan jalan yang meresahkan pengguna jalan," ujar Gunadi.
Dirinya menambahkan, lima pengamen yang diamankan itu yakni, SE (52) dari Gresik dan K (58) asal Lamongan yang beroperasi di perempatan Kapur dan perempatan Karang Waru.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sedangkan, tiga pengamen lainnya digaruk petugas di perempatan SMPN 4 Tuban. Mereka berinisial KP (24) dan LH (16) warga Kecamatan Semanding; serta JH (18) warga Tuban.
“Keberadaan mereka ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tuturya.
Selanjutnya, mereka yang terjaring diamankan di Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah itu, mereka diberikan pemanggilan di lain hari untuk proses selanjutnya. (gun/ari)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News