Ketua Nasdem Gresik Tegaskan Tak Intervensi Kasus Penistaan Agama

Ketua Nasdem Gresik Tegaskan Tak Intervensi Kasus Penistaan Agama Saiful Anwar, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Saiful Anwar, menegaskan partainya menyerahkan proses hukum dugaan penistaan agama yang membelit anggota fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto, ke pihak berwajib.

"Kami, Nasdem menyikapi kasus yang membelit salah satu anggota kami di DPRD Gresik mengalir saja. Kami tak pernah intervensi. Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," ucap Saiful Anwar kapada BANGSAONLINE.com, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif

Namun demikian, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kasus hukum masih berjalan. Prosesnya masih panjang.

"Kan sekarang masih di tingkat penyidikan Polres Gresik. Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilimpahkan ke kejakasaan. Meski surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim," paparnya.

"Juga, setelah dari kejaksaan masih harus dikirim ke pengadilan negeri (PN) untuk sidang, hingga ada putusan hukum tetap (inkracht). Jadi, masih panjang. Masih lama prosesnya. Makanya, kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah," terang pengusaha sukses ini.

Baca Juga: NasDem Dikabarkan Berjuang Duetkan Kembali Yani-Aminatun di Pilkada Gresik

Saiful menegaskan, Nasdem menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres Polres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis yang telah menangani perkara tersebut sesuai dengan role hukum dan menjamin tak ada campur tangan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk partai politik.

"Selaku Ketua Nasdem Gresik saya sangat apresiasi," tegasnya.

Di sisi lain, hingga kini Saiful mengaku belum tahu siapa yang menjadi tersangka utama dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan Polres Gresik dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022.

Baca Juga: Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024

"Dari empat tersangka yakni NH, SA, AS, dan S yang dikenakan Pasal 176a KUHP tentang penistaan agama dan UU ITE, kan belum itu Polres Gresik mempublikasikan tersangka utamanya. Iya kan?" cetusnya.

Menurut Saiful, dalam kasus yang menggemparkan masyarakat itu pasti ada yang memiliki peran utama. Yaitu orang yang mempunyai ide untuk membuat ritual pernikahan nyeleneh itu.

"Dari empat tersangka itu, saya belum tahu siapa tersangka utamanya, sebab hal itu pasti akan mempengaruhi putusan jeratan hukuman nantinya," tutupnya. (hud/rev)

Baca Juga: Sebut Sudah Cium Gelagat Yani-Alif, Nasir: Cak Ipul Sengaja Minta Amel Mundur dari Bacawabup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO