TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade aktivitas pengurukan yang dilakukan PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).
Pemblokiran tersebut lantaran PT SAG diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan persawahan beririgrasi ke nonpertanian. Untuk itu, massa menuntut dan meminta agar PT SAG menghentikan aktivitasnya sampai permintaan demonstrasi dipenuhi. Akibat pemblokiran itu, aktivitas pengurukan berhenti total.
Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK
Puluhan armada truk yang bermuatan material tanah uruk terpaksa parkir di sepanjang jalan menuju proyek. Para sopir tidak bisa berbuat banyak karena akses masuk diblokade warga.
"PT SAG tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan PT SAG adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.
"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.
Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.
Baca Juga: Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga
"Kami tidak menghalangi kegiatan pengurukan ini. Sesuai kesepakatan bersama, tidak ada lagi aktivitas pengurukan sebelum legalitas formalnya ada," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Merakurak AKP Ciput Abidin mengatakan, hasil mediasi yang dilakukan antara perusahaan dengan pendemo disepakati tidak ada aktivitas pengurukan lahan. Perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan bukti yang diminta pendemo, karena harus melapor ke menajemen.
PT SAG berjanji menemui perwakilan pendemo satu sampai dua hari ke depan untuk menunjukkan bukti-bukti yang diminta, serta bukti surat amdal dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sambil Bawa Alat Dapur, Puluhan Emak-Emak Geruduk PT SAG Tuban
“Menurut keterangan dari saudara Andik selaku perwakilan dari PT SAG bahwa surat-surat sudah ada semua. Cuma ini kan barang berharga, jadi tidak mungkin dibawa ke lapangan sehingga harus izin dulu ke manajemen,” terangnya.
Untuk diketahui, PT SAG merupakan mitra swasta Pertamina Hulu Energi - Tuban East Java (PHE-TEJ) sebagai pengelola sumur gas sumber. Saat ini proyek gas sumber baru tahap pengurukan lahan.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Sementara, sampai berita ini selesai ditulis, tak ada satu pun perwakilan PT SAG yang berkenan dimintai keterangan oleh wartawan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News