KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengambil tindakan tegas atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Kediri.
Ia akan memberhentikan pelaku sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Disdik Kota Kediri Raih Anugerah Daerah Pelopor Transformasi Digital 2024 Kategori Daerah Maju
Menurut Wali Kota Abu Bakar, proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai dari 3 minggu yang lalu. “Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memproses secara intensif,” terangnya, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Hal ini karena pelecehan seksual merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambah wali kota.
Baca Juga: Wakili Indonesia di Ajang Internasional, Pj Wali Kota Kediri Bangga dan Beri Dukungan ke Tim Robotik
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari inspektorat, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dinas pendidikan, dan dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB).
Abu Bakar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Sementara itu, Polres Kediri Kota dikabarkan sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru SDN di Kota Kediri itu. Meski belum ada laporan dari korban.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
IM, seorang oknum guru SDN Kota Kediri diduga mencabuli siswa-siswinya. Ada 8 anak didiknya yang menjadi korban ulah bejat IM.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto, membenarkan adanya guru di sebuah SDN yang menjadi terduga pelaku pencabulan. Menurutnya, oknum guru yang seorang ASN tersebut sekarang sudah tidak lagi mengajar dan dipindah sebagai staf di dinas pendidikan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News