Kontraktor Mega Proyek JLS Bebas Tindakan dari DPUPR Sampang

Kontraktor Mega Proyek JLS Bebas Tindakan dari DPUPR Sampang Plt Kepala DPUPR Sampang, Muhammad Ziz, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

Secara rincian di plotting anggaran, sambung Ziz, pengerjaan mega proyek JLS sudah mengalokasikan biaya aliran listrik. "Di RAB-nya jelas dan rinci untuk keperluan selama proses pengerjaan JLS," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Humas Kontraktor PT. Asri Karya Lestari Khairul Mufik tidak menampik atas temuan terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat kerjanya. Meski begitu, dirinya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh pihak .

" menghitung sambungan listrik itu kurang lebih satu bulan lebih dengan denda hampir Rp 4 juta," akuinya.

Disinggung apakah siap jika temuan akan diproses oleh aparat penegak hukum, Khairul mengaku siap, selagi kesalahan ada di perusahaan PT. Asri Karya Lestari.

"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," tandasnya. (tam/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO