PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda Pengesahaan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2022 yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (01/08/2022), akhirnya urung dilaksanakan.
Ditundanya sidang paripurna tersebut lantaran sinkronisasi di tingkat tim anggaran dan badan anggaran di lantai II Gedung DPRD Pasuruan belum ada kesepakan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Wakil Ketua DPRD Pasuruan Andri Wahyudi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan bahwa penundaan sidang paripurna KUA-PPAS 2022 & KUPA 2023 dikarenakan dalam pembahasan sinkronisasi antara tim anggaran dan badan anggaran yang tidak ada titik temu. Khususnya di urusan hibah tahun 2022 yang sudah disepakati bersama mulai alur pembahasan KUA-PPAS 2021 lalu.
“Ada yang keluar (usulan hibah di Kesra: red) tapi tak maksimal antara 10 sampai 15 persen dari total usulan teman teman dewan. Dan itu sudah disampaikan ke masyarakat bahwa itu bukan usulan dewan tapi usulan eksekutif,“ jelasnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, untuk diketahui pembahasan dan menyusunan APBD merupakan produk hukum yang disepakati bersama melalui sidang paripurna. Tapi faktanya, beberapa usulan anggota parlemen by name dan by address banyak yang hilang.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dirinya meminta kepada badan anggaran dan tim anggaran untuk mengundang kesra dalam forum rapat agar dijelaskan secara detail siapa yang berwenang yang mengkaji usulan tersebut.
Ketika didesak berapa jumlah usulan anggota dewan hibah di Bagian Kesra yang hilang, pria asal Pandaan itu enggan membeberkan angka pastinya. "Berapa pun angka hibah yang diberikan oleh eksekutif kepada teman Dewan tidak ada persoalan. Karena tidak ada kesepakatan kita usulkan ditunda dulu sampai ada kesepakatan,“ tambahnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Pasuruan M Sudiono Fauzan bahwa untuk pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA 2022 yang sediannya akan disahkan di sidang paripurna tidak bisa dilaksanakan lantaran pembahasannya belum selesai. pimpinan Dewan akan melakukan penjadualan ulang di Banmus.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
“Tadi paripurna pembatalan karena pembahasan di tingkat banggar dan tim anggaran belum ada kesepakatan,“ jelasnya.
Informasi yang diterima BANGSAONLINE.com menyebutkan, alokasi anggaran Hibah 2022 yang disepakati, masing-masing anggota dewan mendapat kuota Rp500 juta, untuk hibah pada masyarakat seperti musala, masjid, sarana ibadah lainnya tapi realisasinya beberapa usulan yang disampaikan kepada masyarakat saat reses banyak yang hilang. (bib/par/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News