Muhammad Abas menjelaskan bahwa untuk perbaikan sarana dan prasarana UKK Kota Probolinggo tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena tidak memungkinkan dari segi pagu anggaran.
"Untuk mengajukan revisi anggaran sendiri membutuhkan waktu dan kemungkinan baru terlaksana di bulan November 2022," katanya. Ia menambahkan, bahwa sebenarnya perbaikan sarana dan prasarana UKK Kota Probolinggo sudah dianggarkan di tahun 2023.
Imigrasi Malang memahami kendala yang dihadapi oleh Kota Probolinggo. Untuk itu, Ramdhani memberi saran kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera memproses hibah gedung UKK Kota Probolinggo ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar nantinya pemeliharaan dan renovasi sarana prasarana menjadi tanggung jawab pihak Imigrasi.
Selanjutnya, Imigrasi Malang meminta diterbitkan surat komitmen perbaikan UKK Kota Probolinggo dari Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bukti bahwa Imigrasi Malang dan Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen mewujudkan pelayanan prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News