GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nelayan dan pembudidaya kepiting di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, mengeluh karena dilarang ekspor kepiting. Mereka mengalami kerugian besar dan mengadukan persoalan yang dihadapi kepada anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Taufiqul Umam, Senin (19/9/2022).
Ketua Paguyuban Pengepul Kepiting Ujungpangkah, Robakh, mengatakan bahwa larangan ekspor kepiting dialami setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021. Di mana, kepiting yang sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
"Adanya larangan tersebut membuat harga kepiting semakin anjlok. Jika biasanya harga kepiting bisa tembus Rp 200 ribu per kilogram untuk ukuran 2 sampai 3 ons. Sekarang harganya hanya Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu per kilo," ungkapnya.
Ia menyebut, anjloknya harga kepiting di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat banyak pengepul dan pembudidaya kepiting gulung tikar (bangkrut).
"Kalau tidak bisa ekspor tentu harga kepiting akan murah. Tentu dampaknya besar bagi semua yang bergerak diusaha kepiting," katanya.
Semenjak adanya larangan ekspor, lanjut Robakh, tangkapan kepiting hanya di konsumsi di dalam negeri.
"Biasanya kami jual ke restoran, tetapi harganya murah," akunya.
Klik Berita Selanjutnya