DPRD Gresik Setuju Ada Posko Damkar di Tiap Kecamatan

DPRD Gresik Setuju Ada Posko Damkar di Tiap Kecamatan Dari kiri: Iptu Yani, Iftah Hidayati, Achmad Kusrianto, Agustin H Sinaga, dan Santoso Wardoyo saat FGD. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Kabid Pencegahan Kebakaran Kota Batu, Santoso Wardoyo, selaku nara sumber dalam FGD menyatakan, bahwa damkar dalam penanganan kebakaran harus response time.

"Jadi, respons cepat itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang jenis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal (SPM)," katanya.

Ditegaskannya bahwa dalam response time itu diberikan waktu 15 menit dalam penanganan kebakaran, 5 menit untuk persiapan setelah mendapatkan laporan kebakaran, 5 menit untuk perjalanan, dan 5 menit untuk pemadaman.

"Waktu 15 menit dengan jarak medam 7,5 km dengan waktu tak banyak rintangan," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro mengatakan bahwa damkar akan menjadi dinas seksi. Sabab, damkar sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Baik dalam penanganan kebakaran maupun rescue (penyelamatan).

Untuk itu, ia sangat mendukung jika damkar di setiap kecamatan memiliki posko damkar.

"Kami selama ini sangat getol dalam memperjuangkan anggaran untuk damkar. Kami sangat setuju setiap kecamatan ada posko," kata anggota Fraksi PDIP ini.

Senada dikatakan Iftah Hidayati. Menurutnya, banyaknya industri yang ada di Kabupaten Gresik, maka damkar memiliki peran strategis dalam penanganan kebakaran.

"Saya juga sangat setuju damkar diberikan perhatian khsusus dalam anggaran," pungkas Sekretaris Fraksi Demokrat ini.

Selain narasumber itu, juga ada Iptu Yani dari Satlantas . Ia banyak menerangkan peran satuan lalu lintas saat ada penanganan kebakaran. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO