Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polda Jatim Tangkap Pengurus Yayasan di Peterongan Sidoarjo

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polda Jatim Tangkap Pengurus Yayasan di Peterongan Sidoarjo Prasetya Susanto, seorang pengurus yayasan yatim-piatu di Peterongan, Sidoarjo, yang menyetubuhi gadis di bawah umur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Renakta Ditreskrimum menangkap Prasetya Susanto (44), seorang pengurus yayasan yatim-piatu di Peterongan, Sidoarjo, Kamis (6/10/2022). Ia diringkus karena menyetubuhi gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (15).

“Memang benar ada laporan tersebut, namun karena kasusnya di bawah umur maka kami tidak bisa secara lengkap menyebutkan identitas korban,” ucap Kanit Renakta , Kompol Dinik Suciharti. 

Ibu korban berinisial Yanti (44), melaporkan apa yang dialami putrinya tentang aksi pencabulan yang dilakukan Prasetya Susanto. Selama laporan di SPKT, akhirnya terbit Nomor Laporan Polisi (LP) TBL/B/512.01/IX/2022/SPKT/.

“Memang laporan baru saya sampaikan ke pada pertengahan September 2022, karena saya baru mendapatkan keterangan dari putri saya pada waktu itu,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2022).

Ia mengaku mendapat keterangan dari tetangga rumah dan para siswi di yayasan yatim piatu. Informasi tersebut mengatakan bahwa pelaku kerap menggagahi Mawar pada waktu sore menjelang malam di rumahnya.

“Rumah saya berdekatan dengan yayasan yatim piatu, sehingga putri saya kerap bermain dengan siswa-siswi yayasan, selain itu akses menjuju yayasan pasti melewati depan rumah, apalagi pelaku merupakan pengasuh yayasan yang bertugas mencari donatur dana dan setiap hari lewat dan parkir di depan rumah,” paparnya.

Yanti awalnya tidak mengetahui jika putrinya disetubuhi Prasetya Susanto karena setiap hari bekerja sejak pukul 09.00-20.00 WIB. Pihaknya curiga karena sikap Mawar menjadi pendiam pada Agustus 2022.

“Saya kira diamnya itu karena kondisi tubuh menstruasi,” ucapnya.

Namun, ia terkejut ketika beberapa tetangga memberi keterangan yang menyebut putrinya kerap diajak pelaku masuk ke dalam rumah dan dikunci dari dalam pada September 2022. Mengetahui hal tersebut, ia lantas menggali informasi kepada siswi di yayasan yatim piatu itu.

“Saya kaget dengan informasi dari tetangga kanan-kiri. Dan untuk memastikan, saya mencoba untuk mencari keterangan kepada yang lain, dan ternyata benar, dua siswi yayasan memberikan keterangan bahwa putri saya disetubuhi,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari pemilik yayasan yatim-piatu, pelaku bertugas mencari donatur dana yang dipergunakan untuk kebutuhan selama dua tahun.

“Memang benar, dia (pelaku) diperbantukan sebagai pencari donatur dana, namun dengan adanya info akan pencabulan terhadap anak di bawah umur maka kita memutuskan dia (pelaku) kami berhentikan,” katanya saat dimintai keterangan pada Rabu (4/10/2022).

Ancaman yang akan diberikan oleh pelaku adalah Pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang pasal pencabulan dan persetubuhan kepeda korban dibawah umur. Ancaman hukuman yanh diberikan adalah minimal 5 tahun penjara. (rus/mar)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO