JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan menyampaikan penetapan sebagai tersangka Muhammad Rizky atau Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal itu, atas laporan istrinya, pada Rabu (28/09/2022) lalu.
"Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, di Polres Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar. Sementara Rizky Billar juga mengetahui statusnya sebagai tersangka KDRT.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat," katanya.
"Kita sudah beri tahu yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, terkait penahanan tersangka, ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai dan akan dilakukan malam ini.
Baca Juga: Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT
"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT, seperti hasil rekaman CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," tuturnya.
Baca Juga: Babak Baru Saling Lapor KDRT di Surabaya: Hendry Tak Terima Video 'Pendeta Telanjang' Disebar Istri
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dan disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News