
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pendafataran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka mulai dari 25 Oktober 2022 hingga 07 November 2022. Pelamar PPPK dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id. Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar sebelum mendaftar ialah:
1. Pas foto dengan latar belakangan berwarna merah (format JPG/JPEG, maksimal 200KB)
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan transkrip nilai dan ijazah asli jenjang D-IV/S-1 dan surar penyetaraan ijazah asli dari Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S1.
4. Surat pernyataan diketik dengan komputer, memakai materai Rp 10.000 dan ditanda tangani dengan tinta berwarna hitam yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang telah memiliki
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan pembelajaran sebagai pendidik
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, perlu menambah surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas dibawah naungan pemerintah.
Adapun mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 ialah:
1. Penempatan
Pelamar akan melewati proses lulus passing grade terlebih dahulu. Pelamar telah memiiliki nilai di atas ambang batas seleksi PPPK akan dilakukan proses penempatan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi Verifikasi
Pelamar melewati tahap seleksi yang dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, sosial, pedagogik, dan kepribadian. Tahap seleksi ini disebut juga dengan tahap penyesuaian/verifikasi.
3. Seleksi Tes
Alur seleksi selanjutnya yang harus dilalui pelamar ialah seleksi tes. Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan sosial kultural.
(ans)