PPPK 2022 Telah Dibuka: Berikut Persyaratan dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022

PPPK 2022 Telah Dibuka: Berikut Persyaratan dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Alur Pendaftaran PPPK 2022. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pendafataran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022 telah dibuka mulai dari 25 Oktober 2022 hingga 07 November 2022. Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman .

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id. Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar sebelum mendaftar ialah:

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

1. Pas foto dengan latar belakangan berwarna merah (format JPG/JPEG, maksimal 200KB)

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan transkrip nilai dan ijazah asli jenjang D-IV/S-1 dan surar penyetaraan ijazah asli dari Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S1.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

4. Surat pernyataan diketik dengan komputer, memakai materai Rp 10.000 dan ditanda tangani dengan tinta berwarna hitam yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang telah memiliki

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan pembelajaran sebagai pendidik

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, perlu menambah surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas dibawah naungan pemerintah.

Adapun mekanisme tahun 2022 ialah:

1. Penempatan

Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

Pelamar akan melewati proses lulus passing grade terlebih dahulu. Pelamar telah memiiliki nilai di atas ambang batas seleksi akan dilakukan proses penempatan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi Verifikasi

Pelamar melewati tahap seleksi yang dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, sosial, pedagogik, dan kepribadian. Tahap seleksi ini disebut juga dengan tahap penyesuaian/verifikasi.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

3. Seleksi Tes

Alur seleksi selanjutnya yang harus dilalui pelamar ialah seleksi tes. Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan sosial kultural.

(ans)

Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO