NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi melakukan pengumpulan data persepsi responden eksternal dalam rangka pengukuran Indeks Tata Kelola Polri Berbasis Online (ITK-O) di Gedung Rupatama Parama Satwika, Jalan Bernadip Ngawi, Rabu (26/10/2022).
"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat," kata Kepala Bagian perencanaan (Kabagren) Polres Ngawi, AKBP I Wayan Murtika.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tugas yang harus dilaksanakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja kinerja yang obyektif, adil dan akurat.
“Sebagai peneliti lokal, dilakukan oleh tim akademisi yang dipimpin Arif Nur Wahyudi, dari STKIP Modern Ngawi yang langsung menyampaikan materi ITK (Indeks Tata Kelola) Polri Tahun 2022,” ucapnya
Wayan mengatakan, untuk tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal adalah menyampaikan hasil berdasarkan pelaksanaan survei ITK-O Polri 2022.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
“Hal ini, bisa dijadikan tolak ukur sejauh mana Polres Ngawi dalam melaksanakan tata kelola organisasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan masukan untuk perbaikan kedepannya,” tuturnya
Ia mengungkapkan, tim peneliti lokal juga melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indek Tata Kelola di lingkungan Polres Ngawi, baik dalam hal pengisian data objektif dari peserta yang hadir maupun pengambilan data persepsi secara eksternal.
"Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengecek seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satuan fungsi kedalam aplikasi ITK-O, hal ini dilakukan supaya pada saat verifikasi oleh Polda Jatim maupun Mabes nantinya tidak ada teguran, dan diharapkan Polres Ngawi dapat meraih nilai kinerja yang terbaik," tegasnya.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Dalam hal itu, terdapat 48 48 responden eksternal berasal dari luar anggota Polres Ngawi, yang berasal dari unsur pemerintah (Pemerintah daerah atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik).
"Target responden eksternal adalah sebanyak 48 orang," pungkasnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News