PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dengan cara dibakar secara simbolis, Rabu (16/11/2022).
Aksi pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor sementara KPPBC Pasuruan. Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mesin incinerator.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Tak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan kepada barang kena bea ataupun cukai lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai. Yakni minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto, barang sitaan milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021. Total ada 169 kasus yang sudah ditindak.
Meliputi 23.079.875 batang rokok ilegal, 1.800 botol MMEA berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.
Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan beberapa waktu sebelumnya. Sementara, saat ini ada sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol MMEA, dan 143 keping pita cukai ilegal yang dimusnahkan. Nilainya, mencapai Rp5,7 miliar.
Mantan Kepala KPPBC Kediri ini menambahkan, untuk tahun 2022, jajaran petugas berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Dengan barang bukti sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek, serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris senilai Rp13 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,5 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
“Pencapaian ini sangat membanggakan bagi kami. Karena, banyak penindakan yang berhasil kami lakukan. Bahkan, melampaui target, yang semula hanya 24 kasus, tapi kami bisa merealisasikannya sebanyak 114 kasus. Dan, kasus-kasus tersebut rata-rata di luar pulau dan luar daerah Pasuruan,” paparnya.
Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan munculnya rokok ilegal tidak hanya bisa merugikan negara. Tetapi para pengusaha rokok yang sudah mengantongi izin resmi. Karena itu, pemberangusan terhadap rokok ilegal perlu dilakukan.
“Hari ini (kemarin, red), pemusnahan rokok ilegal dilakukan sebagai bukti kalau penegakan dijalankan petugas Bea dan Cukai,” bebernya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News