Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005

Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005 Suprapto, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten mempertanyakan rencana alokasi anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasir Putih dan Banongan yang sudah dibubarkan beberapa bulan yang lalu.

Hal itu disampaikan pimpinan dan anggota komisi II saat menggelar jumpa pers bersama beberapa wartawan di ruangan komisi II, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Suprapto, juru bicara komisi II, mempertanyakan landasan hukum pemberian gaji kepada pegawai dua perumda.

"Ada masalah cantolan dasar hukum pemberian gaji karyawan," katanya.

Dalam rapat kerja komisi II dengan dinas terkait, diketahui ada alokasi dana sebesar Rp1,4 miliar untuk dan Rp2,8 miliar untuk . Anggaran itu diperuntukkan gaji dan operasional karyawan selama 7 bulan.

Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal

"Total 4,2 M ini dalam RAPBD 2023 ini berpotensi bermasalah secara hukum," cetus Prapto.

Menurutnya, regulasi tentang status dan gaji karyawan dua perumda tersebut bertentangan dengan peraturan tentang ASN. Di mana PP Nomor 48/2005 menyatakan larangan pengangkatan honorer. Sedang perda mengamanatkan gaji karyawan diperhatikan.

"Ini bertentangan dengan peraturan di atasnya," jelas Prapto.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Ia juga meminta penjelasan pemkab tentang konsep pengelolaan kedua perumda pasca pembubaran.

"Konsepnya belum jelas," katanya.

Prapto menyebut, munculnya banyak masalah seperti beban gaji pada APBD ini akibat pemkab mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembubaran perumda.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

"Tanpa konsep yang jelas, pembubaran perumda ini pemborosan APBD," pungkas Suprapto.

Sementara salah satu anggota dewan mengaku mendapat informasi kedua perumda tersebut masih beraktivitas pasca dibubarkan.

Pasir putih dikabarkan mendapat pemasukan bersih Rp300 juta per bulan. Sedangkan yang disewakan berbalut kerja sama belum ada informasi.

Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK

"Komisi II merencanakan kunjungan lapangan," kata wakil rakyat yang meminta namanya tak ditulis ini. (sbi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO