PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo memprotes panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pasalnya, satu calon kepala desa, Abdul Ghofur, ditolak oleh panitia pemilihan, yang diketuai oleh Zainul, Pjs Desa Banyuanyar Tengah.
Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
Berdasarkan peraturan Bupati Probolinggo, calon kepala desa harus tinggal di desa setempat sekurang-kurang satu tahun. Adapun Abdul Gafur, belum setahun tinggal di Desa Banyuanyar. Untuk itu, pihak panitia menganulir. Tentu saja, ratusan pendukung marah-marah.
Abdul Gafur mengatakan, panitia terkesan diskriminasi, hingga pencalonan dirinya dianulir. “Saya ditolak karena alasan kurang 1 tahun, padahal sudah sesuai peraturan Perbup, akhirnya warga simpatisan saya marah, bukan suruhan saya.”
Didik Abdul Rohim, Camat Banyuanyar membenarkan, kalau pihaknya meminta agar pendaftar calon kades mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Probolinggo. “Karena peraturan Bupati, bahwa calon kepala Desa harus tinggal minimal 1 tahun, jadi bersangkutan masih kurang,” kata Didik.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
Massa membubarkan diri dan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika calonnya tetap tidak diperbolehkan maju sebagai calon kepala Desa. Sesuai agenda yang ada, di Kabupaten Probolinggo, pada bulan Juni yang akan datang akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak di 252 desa. (ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News