SIDOARJO (bangsaonline)-Panwaslu Sidoarjo serentak melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014, di Kabupaten Sidoarjo, Minggu (6/4/2014). Penertiban ini dilakukan seiring dengan masa tenang Pemilu mulai tanggal 6-8 April 2014.
Penertiban APK dilakukan serentak mulai dari kawasan kota hingga kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Di kawasan kota, Panwaslu bergerak melakukan pencopotan baliho, spanduk dan poster caleg mulai dari Jl Pahlawan, Jl Raya Cemengkalang, Jl Lingkar Barat, Jl Ahmad Yani hingga Jl Gajah Mada dan Jl Diponegoro.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Sedangkan di kecamatan, dilakukan Panwascam setempat dibantu anggota PPL (Petugas Pengawas Lapangan),” cetus Ketua Panwaslu Sidoarjo Burhanuddin.
Kala penertiban APK, Panwaslu meminta Panwascam tidak pandang bulu melakukan penertiban. “APK dari caleg manapun harus ditertibkan,” katanya.
Kata Burhanuddin, jika APK sudah ditertibkan namun caleg tetap ngeyel untuk kembali memasang APK akan langsung ditindaklanjuti oleh Panwas. Panwas akan memanggil caleg yang bersangkutan terkait langkah nekat tersebut. “Jika membandel dan menyalahi aturan jelas akan masuk ranah pidana,” katanya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Menurutnya, masa tenang harus dihormati oleh caleg. Diantaranya tidak boleh berkampanye serta memasang APK sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat. Segala kegiatan yang berbau kampanye oleh caleg harus dihentikan. “Peraturan itu harus dipatuhi oleh caleg hingga pencoblosan nanti,” tegas Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News