Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati PROTES – Terdakwa Subowo terlihat tegang saat mendengarkan amar putusan di PN Mojokerto, Rabu (20/5). Foto: agus/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Subowo (35), terdakwa perkara penggalian jenasah dalam kubur membuat pengunjung tersenyum hingga tertawa, saat sidang putusan di ruang Cakra, PN Mojokerto, siang tadi (20/5). Bagaimana tidak, warga Desa Wates Umpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini memprotes majelis hakim perkara tersebut.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari kurungan dengan denda Rp 200 ribu. Uniknya bukannya menerima, dia malah protes dan meminta majelis hakim yang diketuai Wedhayati, SH MH tersebut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu menghukumnya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Lucu! Polisi Bagikan Takjil, Pengendara Putar Balik, Jalan Raya Sepi, Mengira Tilang

“Saya minta dihukum seumur hidup atau mati saja bu hakim. Hukuman empat bulan lima belas hari itu bagi, saya terlalu ringan,” cetus Subowo.

Sontak protes itu pun membuat pengunjung sidang tertawa. Sedangkan majelis hakim justru tampak gugup mendengar permintaan hukuman tersebut. “Kenapa saudara kok minta dihukum seumur hidup atau mati,” Tanya Wedhayati. Terdakwa sontak menyatakan bahwa jika dirinya tidak bersalah.

Kata Terdakwa, dirinnya menggali kubur itu hanya mau ambil jempol tangan almarhum untuk tanda tangan pembelian sebidang tanah. Itu dilakukan terdakwa karena saat membeli tanah pada saudaranya, dipermasalahkan. “Masak dalam satu jam saya harus meminta tanda tangan delapan ahli waris,” kata terdakwa.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar

Hakim lalu memberi sejumlah nasehat terhadap terdakwa. Meski demikian, terdakwa pantang menyerah meski vonis yang diterimanya lebih ringan 45 hari dari tuntutan JPU Novan B Arianto SH. Terdakwa mengaku pikir-pikir atau banding. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 197 KUHP tentang perusakan makam. Sedangkan saat penyidikan dan persidangan, terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (ags/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ratusan Karyawan PT Simone Bogor Mengalami Kesurupan Massal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO