SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang belum menangkap 5 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pemerkosa gadis 13 tahun di Kecamatan Robatal.
"Belum ada tambahan penangkapan lagi dari sisa DPO 5 orang itu," kata Kanit V PPA Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo, Senin, (2/1/2023).
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sampang
Ia mengungkapkan, DPO yang belum berhasil ditangkap saat ini tidak ada di Madura, Polres Sampang sudah menetapkan buron sejak tiga bulan yang lalu.
"Keberadaan DPO sekarang di luar Madura dan Polres Sampang tetap mengupayakan penangkapan," ujarnya.
Penanganan kasus pemerkosa gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu saat ini dalam tahap Lidik. Oleh karena itu, kata Riza, Polres Sampang tetap mengupayakan penangkapan sampai tuntas.
Baca Juga: Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu di Banyuates Beserta BB 0,64 Gram
"Tetap kami upayakan penangkapan walaupun DPO tidak ada ditempat tinggal," tuturnya.
Menurut aktivis Perempuan hal ini menjadi berita buruk bagi keluarga korban. Sebab, kasus yang sudah terhitung tiga bulan terakhir para pelaku tak kunjung ditangkap oleh Polisi Polres Sampang.
"Seharusnya APH lebih serius lagi dalam menangani kasus pemerkosaan, apalagi Sampang dikenal dengan Kabupaten layak anak," ucap Siti Farida dari LSM MDW.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Sampang Tak Diautopsi Sebelum Dimakamkan, ini Penjelasan Rumah Sakit
Jika memang sudah ditetapkan DPO seharusnya Polres Sampang mencari keberadaan para pelaku. Polres Sampang jangan sampai mengeluarkan alasan pada keluarga untuk membantu mencari keberadaan pelaku.
"Kalau sampai hari ini belum ditangkap, para DPO pastinya merasa aman. Polres Sampang harus mencari keberadaan pelaku sesuai metode penangkapan," paparnya.
Dia menambahkan, dalam kasus pemerkosaan yang sifatnya kemanusiaan Polres Sampang jangan selalu menunggu desakan dari keluarga korban ataupun para elemen masyarakat.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Kandang Ayam di Omben Sampang
"Polisi itu melayani dan mengayomi masyarakat, berarti kasus ini tidak boleh tidak harus terselesaikan," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News