Miliki Sabu 0,5 Gram, WN Afghanistan Tak Ditahan

Miliki Sabu 0,5 Gram, WN Afghanistan Tak Ditahan Ilustrasi penangkapan pelaku sabu-sabu

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Menyikapi viralnya berita tentang pelepasan warga negara asing (WNA) yang tertangkap tangan memiliki narkotika, mendapat tanggapan dari Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah, Selasa (3/1/2023).

Melalui via telepon Roni Ismullah memberikan penjelasan bahwa pelepasan kepada tersangka WN Afghanistan sudah memenuhi prosedur, di mana selama pelepasan sesuai asesmen dari beberapa pihak.

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

“Memang pemberitaan sudah ke mana-mana, namun selama pemberitaan ada kurang benarnya karena untuk pelepasan pelaku WNA bukan wewenang dari pihak , namun harus ada persetujuan dari Satresnarkoba Polrestabes dan BNNK ,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses rehabilitasi dan penangguhan terhadap pelaku WNA sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung. Disebutkan dari lima persyaratan yang bisa menyebabkan pelaku tidak ditahan atau masuk rehabilitasi narkotika sebagai berikut.

Pertama pelaku bukan kategori residivis atau pernah ditangkap atau ditahan. Dilanjutkan persyaratan kedua barang bukti narkotika yang dikuasai pelaku kurang dari 1 gram. Ketiga saat dilakukan tes urine hasilnya tidak mengandung unsur psikotropika (negatif).

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

Namun untuk dua dari lima persyaratan, Roni Ismullah tidak berkenan memberikan keterangan, “Untuk dua persyaratan lainnya saya masih lupa coba besok saya lihat dulu berkasnya,” ujarnya.

“Dari ketiga tersangka kesemuanya telah dilakukan tes urine, untuk pelaku WNA hasilnya negatif sedangkan dua pelaku warga hasil nya positif mengandung bahan narkotika. Itu salah satu persyaratan asesmen untuk pelepasan pelaku yang hasil urinenya negatif,” imbuhnya.

Diceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Gubeng Anyar, untuk ketiganya diamankan secara bertahap. Penangkapan awal dilakukan kepada WNA dan ditemukan barang bukti sebesar 0,5 gram sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan sang WNA mengaku bahwa sabu dibeli dari seseorang berinisial HR dan MK asal .

Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya

Kapolsek Gunung Anyar juga mengakui bahwa penangkapan kepada HR dan MK tidak ditemukan barang bukti. Selain itu keduanya saat dilakukan tes urine hasilnya positif. 

“Meski keduanya tidak ditemukan barang bukti namun mereka merupakan residivis kasus narkotika dan saat dites hasilnya positif, sehingga masuk sebagai unsur dan tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (rus/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO