KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaranan Jowo resmi menjadi budaya milik Kabupaten Kediri, usai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Komite Tari dan Jaranan, Dekky S, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
“Benar Jaranan Jowo telah di-HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” kata Dekky didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, Rabu (4/1/2023).
Menurut Dekky, HAKI yang diterima ini untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dengan demikian, jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Baca Juga: Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional
“Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan. Tetapi jaranan jowo kita memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.
Dekky juga menyebut, DK4 sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke balitbangda untuk kemudian di-HAKI-kan agar diakui secara resmi.
“Kami DK4 bersama komite tari dan jaranan akan terus mengawal ini ke balitbangda agar budaya kita diakui,” tuturnya. (uji/rev)
Baca Juga: Pupuk Kecintaan Terhadap Budaya Lokal, Dinas Pendidikan Hadirkan Genibudjari Ke-9
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News