GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan menyatakan, Mohamad Yanto/MY (49), dukun pengganda uang palsu (upal) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim, lanjutnya, juga telah menetapkan status tersangka kepada MI (48). Warga asal Gresik ini berperan sebagai penyedia darah untuk media ritual MY menggandakan upal dengan bantuan jenglot.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Sampun (sudah) pak," ucap kasareskrim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).
Ia menyatakan, hasil keterangan tersangka darah tersebut didapatkan dari luar Gresik. Harganya, mulai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu
"Kami masih mendalami dibeli dari mana darah untuk ritual penggandaan uang itu. Siapa penyedianya," tuturnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Lebih lanjut, Aldhino menjelaskan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka, MY dan MI.
"Kami terus lakukan pendalaman untuk mencari siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik dukun menggandakan uang palsu," tutupnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Gresik menggerebek rumah kontrakan di Blok F7/16, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Senin (9/1/2023), malam.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Rumah itu, digunakan untuk ritual penggandaan uang oleh Dukun MY dengan menggunakan media darah, jenglot, keris dan media ritual lain.
Dalam ritual itu, MY memperdayai para korban bisa menggandakan uang. Uang asli puluhan juta bisa bertambah menjadi ratusan juta. Uang ratusan juta menjadi miliaran.
Ternyata, uang yang digandakan itu palsu berupa uang mainan. Oleh para korban, kasus penipuan itu lalu dilaporkan ke Polres Gresik. (hud/sis)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News