GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan menyatakan, Mohamad Yanto/MY (49), dukun pengganda uang palsu (upal) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim, lanjutnya, juga telah menetapkan status tersangka kepada MI (48). Warga asal Gresik ini berperan sebagai penyedia darah untuk media ritual MY menggandakan upal dengan bantuan jenglot.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Sampun (sudah) pak," ucap kasareskrim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).
Ia menyatakan, hasil keterangan tersangka darah tersebut didapatkan dari luar Gresik. Harganya, mulai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu
"Kami masih mendalami dibeli dari mana darah untuk ritual penggandaan uang itu. Siapa penyedianya," tuturnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Lebih lanjut, Aldhino menjelaskan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka, MY dan MI.
"Kami terus lakukan pendalaman untuk mencari siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik dukun menggandakan uang palsu," tutupnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Gresik menggerebek rumah kontrakan di Blok F7/16, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Senin (9/1/2023), malam.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Rumah itu, digunakan untuk ritual penggandaan uang oleh Dukun MY dengan menggunakan media darah, jenglot, keris dan media ritual lain.
Dalam ritual itu, MY memperdayai para korban bisa menggandakan uang. Uang asli puluhan juta bisa bertambah menjadi ratusan juta. Uang ratusan juta menjadi miliaran.
Ternyata, uang yang digandakan itu palsu berupa uang mainan. Oleh para korban, kasus penipuan itu lalu dilaporkan ke Polres Gresik. (hud/sis)
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News