Hak Jawab BNI Soal Kasus Pelecehan Lepas Tali BH Pegawai BINA: Pelaku Disanksi Demosi

Hak Jawab BNI Soal Kasus Pelecehan Lepas Tali BH Pegawai BINA: Pelaku Disanksi Demosi Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - () memberikan hak jawab terkait pemberitaan BANGSAONLINE.com yang berjudul: Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai di Pamekasan Jadi Tersangka.

Muhammad Khalim, Perwakilan Kanwil 06, mengatakan bahwa  turut prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai terhadap salah satu teller BINA di di Prenduan, Sumenep.

Baca Juga: DJ Almira Berto Ditolak Tampil di Sumenep Malam Ini, Dianggap Merusak Nilai Religius dan Moral

Menurutnya, telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

" senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menima ER (22), salah satu teller BINA di Prenduan, Sumenep. Akibat kasus tersebut, ER sampai diberhentikan sebagai teller BINA. Sementara MS selaku terduga pelaku masih menjadi karyawan aktif .

Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar

Menurut ER saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11/1/2023) lalu, pelecehan itu dilakukan MS dengan cara melepas -nya saat dirinya sedang duduk sendirian.

"MS sempat melepas dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.

"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya.

Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024

Sementara Tajul Arifin, Kuasa Hukum ER, mengapresiasi kinerja Polres Sumenep, khususnya tim penyidik yang sudah menetapkan MS sebagai tersangka.

"Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Tajul Arifin di Pamekasan, Rabu (11/1/2023). (mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO