SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan hak jawab terkait pemberitaan BANGSAONLINE.com yang berjudul: Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai BNI di Pamekasan Jadi Tersangka.
Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengatakan bahwa BNI turut prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA di BNI di Prenduan, Sumenep.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menima ER (22), salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep. Akibat kasus tersebut, ER sampai diberhentikan sebagai teller BINA. Sementara MS selaku terduga pelaku masih menjadi karyawan aktif BNI.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Menurut ER saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11/1/2023) lalu, pelecehan itu dilakukan MS dengan cara melepas tali BH-nya saat dirinya sedang duduk sendirian.
"MS sempat melepas tali BH dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.
"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Sementara Tajul Arifin, Kuasa Hukum ER, mengapresiasi kinerja Polres Sumenep, khususnya tim penyidik yang sudah menetapkan MS sebagai tersangka.
"Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Tajul Arifin di Pamekasan, Rabu (11/1/2023). (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News