SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan hak jawab terkait pemberitaan BANGSAONLINE.com yang berjudul: Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai BNI di Pamekasan Jadi Tersangka.
Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengatakan bahwa BNI turut prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA di BNI di Prenduan, Sumenep.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menima ER (22), salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep. Akibat kasus tersebut, ER sampai diberhentikan sebagai teller BINA. Sementara MS selaku terduga pelaku masih menjadi karyawan aktif BNI.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Menurut ER saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11/1/2023) lalu, pelecehan itu dilakukan MS dengan cara melepas tali BH-nya saat dirinya sedang duduk sendirian.
"MS sempat melepas tali BH dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.
"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Buka Indonesia Masters II 2024-BWF Tour Super 100
Sementara Tajul Arifin, Kuasa Hukum ER, mengapresiasi kinerja Polres Sumenep, khususnya tim penyidik yang sudah menetapkan MS sebagai tersangka.
"Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Tajul Arifin di Pamekasan, Rabu (11/1/2023). (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News