PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perwakilan dari 7 dusun di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI), Senin (30/1/2023). Mereka bersama kepala desa setempat, Akhmad Dwi Setiyono, menanyakan surat permohonan dari warga untuk mengelola limbah B3 jenis tembaga, timah, dan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendapatan masyarakat sekitar, terutama bagi yang dalam kondisi kurang beruntung. Untuk menjaga kondusivitas, kepala desa, BPD, dan semua kepala pelaksana kewilayahan dari 7 dusun beserta Babinkamtibmas bersama Babinsa turut mendampingi.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sesampainya di pabrik, warga tampak dipersulit oleh pihak perusahaan untuk masuk ke ruang pertemuan. Dalam proses pelaksanaannya, PT JAI yang diwakili Imam Suroso dan Teguh Sonjaya memulai audiensi setelah masyarakat menunggu selama kurang lebih 1 jam.
Saat itu, warga menyampaikan aspirasi sesuai surat permohonan yang telah dikirim untuk meminta kejelasan dari PT JAI, agar limbah B3 jenis tersebut dikelola masyarakat yang telah memenuhi syarat prosedur. Disampaikan oleh pria yang dipanggil Yadi mengatakan "Kedatangan kami ke sini ingin pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada warga," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara ini limbah tersebut tidak diserahkan kepada warga, oleh sebab itu mereka bersama warga mendatangi perusahaan untuk merembuk kondisi limbah avalan B3 tersebut supaya bisa diserahkan kepada warga.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Setelah terjadi dialog panjang, didapatkan kesepakatan sementara bahwa PT JAI merespons apa yang menjadi aspirasi dari warga dengan catatan memenuhi semua persyaratan yang sesuai dengan regulasi sebagai pengelolaan limbah B3 dan pihak warga menyanggupi.
Sedangkan terkait pemberian kompensasi kepada warga yang telah masuk dalam salah satu klausul perjanjian PT JAI dengan PT Al Rosyid, yang mengambil limbah B3 dari jenis tembaga, timah, dan lainnya, PT JAI akan melakukan teguran kepada pihak terkait.
"Nanti kami berikan teguran kepada PT Al Rosyid, agar konstribusi kepada warga dipenuhi," kata Imam.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Ia menuturkan, pengelolaan limbah avalan B3 tersebut tidak mudah seperti limbah lainnya. Surat-surat dari pihak pengelola harus lengkap. Di samping itu pengelolaanya tidak cukup mengetahui dinas atau pemerintah setempat. Melainkan surat izin dari pihak kementerian yang bersangkutan.
"Dirjennya gak hanya satu, ada Dirjen perhubungan, Dirjen DLHK, Dirjen lainnya, itu rumit sekali urusanya. Kalau limbah padat lainnya seperti kardus gitu, cukup RT saja sudah bisa," tuturnya.
Menurut dia, limbah B3 tidak bisa dikelola oleh sembarang orang, harus ada persyaratan yang dipenuhi dan jika tidak demikian maka sangat berisiko. Oleh karena itu dia sangat keberatan menyerahkan pengelolaan limbah B3 kepada warga.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
"Katakan saat perjalanan ada yang jatuh keleleran gitu pak, pabrik bisa-bisa ditutup pak," pungkasnya.
Sementara Kades Dwi mengatakan "Jika perusahaan keberatan menyerahkan warga, saya tidak tanggung jawab jika nanti di demo oleh warga," jelas Dwi di kediamannya.
Pernyataan Dwi itu juga dikuatkan oleh Suyadi bahwa, jika pihak perusahaan keberatan maka dia akan menutup akses pengiriman limbah B3 berupa tembaga tersebut.
Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih
"Kami tau keluar masuknya limbah di PT JAI tersebut, karna kami punya cctv khusus disana," ungkap Yadi.
Oleh karena itu Yadi minta, sebelum limbah B3 itu diserahkan kepada warga maka perusahaan tidak boleh melakukan pengiriman keluar. Terkait soal kelengkapan administrasi dan resikonya, warga siap bertanggung jawab," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News